Profil Singkat
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Poltekkes Kemenkes Banten berkomitmen mewujudkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan mudah diakses.
Untuk mendukung pelaksanaan layanan tersebut, Direktur Poltekkes Kemenkes Banten telah menunjuk pegawai di lingkungan institusi sebagai pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
PPID Poltekkes Kemenkes Banten berfungsi mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, serta menyampaikan informasi publik yang berada dalam penguasaan Poltekkes Kemenkes Banten.
Keberadaan PPID diharapkan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi secara cepat, tepat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.