Profil PPID

Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID

Tugas dan fungsi PPID Poltekkes Kemenkes Banten dalam pengelolaan, pelayanan, serta keterbukaan informasi publik.

Tugas PPID

  1. PPID Poltekkes Kemenkes Banten bertugas menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, permintaan layanan informasi, serta sengketa informasi publik.

  2. PPID Poltekkes Kemenkes Banten bertugas sebagai produsen dan pengendali pembuatan konten atau berita tentang penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan di Poltekkes Kemenkes Banten, yang meliputi pendidikan Diploma Tiga, Sarjana Terapan, dan Pendidikan Profesi Ners.

  3. PPID Poltekkes Kemenkes Banten bertugas sebagai produsen dan pengendali pembuatan konten atau berita tentang pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui media sosial Poltekkes Kemenkes Banten.

  4. PPID Poltekkes Kemenkes Banten bertugas melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi publik.

  5. PPID Poltekkes Kemenkes Banten bertugas menyusun laporan semester dan tahunan pengelolaan informasi.

  6. PPID Poltekkes Kemenkes Banten bertugas melakukan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.

Fungsi PPID

PPID Poltekkes Kemenkes Banten berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta menetapkan standar operasional untuk mengelola layanan informasi publik.