Layanan PPID

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran

Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Banten berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. Masyarakat, mahasiswa, pegawai, maupun pihak lainnya dapat menyampaikan pengaduan apabila mengetahui atau mengalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai di lingkungan Poltekkes Kemenkes Banten.

Jenis Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan antara lain terkait:

  • Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
  • Pelanggaran disiplin atau kode etik
  • Dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme
  • Gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan
  • Konflik kepentingan
  • Pungutan liar
  • Penyimpangan dalam pelayanan publik
  • Pelanggaran terhadap ketentuan atau peraturan yang berlaku

Tata Cara Penyampaian Pengaduan

Pengaduan disampaikan melalui kanal pengaduan resmi dengan mencantumkan informasi yang memadai agar dapat dilakukan verifikasi dan tindak lanjut.

Pengaduan sekurang-kurangnya memuat:

  1. 1 Identitas pelapor, apabila diperlukan sesuai mekanisme kanal pengaduan.
  2. 2 Identitas atau keterangan pihak yang dilaporkan.
  3. 3 Uraian kejadian atau dugaan pelanggaran.
  4. 4 Waktu dan tempat kejadian.
  5. 5 Bukti atau dokumen pendukung, apabila tersedia.
  6. 6 Informasi lain yang dapat membantu proses pemeriksaan atau klarifikasi.

Pelapor diharapkan menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kanal Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi yang tersedia, antara lain:

Whistleblowing System (WBS) Kementerian Kesehatan

Kanal pelaporan dugaan pelanggaran melalui Whistleblowing System yang berlaku di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Buka WBS Kemenkes (membuka tab baru)

Proses Penanganan Pengaduan

Setiap pengaduan yang diterima akan melalui tahapan:

  1. 01 Pengaduan Diterima
  2. 02 Verifikasi Awal
  3. 03 Klarifikasi / Penelaahan
  4. 04 Tindak Lanjut Sesuai Kewenangan
  5. 05 Penyampaian Hasil / Status Pengaduan

Pengaduan yang berada di luar kewenangan Poltekkes Kemenkes Banten dapat diteruskan atau diarahkan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kerahasiaan Pelapor

Informasi mengenai identitas pelapor dan materi pengaduan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pada masing-masing kanal pengaduan. Masyarakat diharapkan menggunakan kanal resmi agar pengaduan dapat tercatat dan ditindaklanjuti secara tepat.

Komitmen Poltekkes Kemenkes Banten

Poltekkes Kemenkes Banten berkomitmen menindaklanjuti setiap pengaduan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berintegritas.